Per September 2025, TikTok Shop Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap penjual memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini dibuat untuk menekan praktik penjualan ilegal dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penjual yang tidak memiliki NPWP tidak akan bisa melakukan transaksi di platform TikTok Shop. Selain itu, sistem otomatis akan memblokir akun penjual yang terdeteksi melanggar aturan pajak.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Banyak pelaku UMKM mendukung karena aturan ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuat ekosistem perdagangan lebih sehat. Namun, sebagian penjual kecil mengaku keberatan karena merasa proses pendaftaran NPWP rumit dan memakan waktu.
TikTok Indonesia merespons kritik tersebut dengan menyediakan pusat layanan khusus untuk membantu para penjual mendaftar NPWP secara gratis dan cepat. Selain itu, mereka juga menawarkan pelatihan pajak digital melalui aplikasi TikTok.
Pengamat e-commerce menilai, kebijakan ini akan membawa dampak positif jangka panjang karena membuat pasar lebih transparan dan membantu pemerintah mengontrol arus transaksi digital. Namun, jika edukasi kurang masif, aturan ini bisa memicu eksodus penjual kecil ke platform lain yang lebih longgar.
Leave a Reply